DPR dan KPU sepakat laksanakan putusan MK – Politik
DPR dan KPU sepakat laksanakan putusan MK – Politik
Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui peraturan baru tentang persyaratan pencalonan untuk pemilihan kepala daerah mendatang yang mematuhi serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya ingin dibatalkan oleh legislator.
Dalam rapat konsultasi pada hari Minggu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota parlemen dari Komisi II DPR yang membidangi urusan dalam negeri menyetujui versi revisi peraturan pemilu KPU yang menerapkan ambang batas pencalonan yang lebih rendah sebagaimana ditetapkan pengadilan dan mempertahankan persyaratan bahwa kandidat harus berusia setidaknya 30 tahun sebelum pendaftaran mereka untuk pemilihan daerah.
Pertemuan tersebut awalnya dijadwalkan pada hari Senin, hanya sehari sebelum jendela pendaftaran kandidat tiga hari dibuka.
“Melakukan pertemuan pada tanggal yang lebih awal memberi kami lebih banyak waktu untuk mempersiapkan [registration] prosesnya,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Minggu lalu, anggota parlemen yang bersekutu dengan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan penggantinya Prabowo Subianto bergegas meloloskan undang-undang yang berupaya menghindari dua putusan Mahkamah Konstitusi tentang persyaratan pencalonan untuk pemilihan kepala daerah pada bulan November.
Putusan pengadilan tersebut secara efektif melarang putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri tahun ini dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan persaingan yang lebih kompetitif dalam pemilihan daerah pada bulan November.
Perebutan kekuasaan antara DPR dan pengadilan memicu gelombang protes di beberapa kota besar minggu lalu, mengecam apa yang digambarkan para pengunjuk rasa sebagai langkah untuk memastikan pengaruh dinasti politik Jokowi dan mencegah tokoh oposisi mencalonkan diri dalam pemilihan November.