Golkar akan dukung upaya Khofifah terpilih kembali sebagai Gubernur Jawa Timur – Politik

Golkar akan dukung upaya Khofifah terpilih kembali sebagai Gubernur Jawa Timur – Politik

Partai Golkar mengumumkan pada hari Jumat bahwa mereka akan mendukung mantan gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan wakil gubernur Emil Dardak sebagai calon gubernur provinsi tersebut pada pemilihan kepala daerah pada pemilihan kepala daerah serentak bulan November.

Ketika partai-partai yang bersaing berjuang untuk menemukan kandidat yang layak untuk melawan pasangan yang didukung Golkar di provinsi terpadat kedua di negara tersebut, para ahli mengatakan pemilu pada bulan November akan menjadi hal yang mudah bagi Khofifah dan wakilnya.

Masa jabatan Khofifah dan Emil berakhir pada Februari, hanya sehari sebelum pemilu 2024 pada 14 Februari. Jawa Timur saat ini dipimpin oleh Pj Gubernur Adhy Karyono.

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan partainya dipengaruhi oleh rekam jejak Khofifah dan Emil dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem dan penanganan dampak COVID-19 di Jawa Timur.

Airlangga menambahkan, pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada partai lain di Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendapatkan dukungannya terhadap pasangan Khofifah-Emil.

KIM yang dipimpin Golkar adalah aliansi elektoral di balik pemenangan pasangan presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada pemilu bulan Februari, dan mencakup Partai Gerindra yang mengusung Prabowo, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Setiap Senin, Rabu dan Jumat pagi.

Dikirim langsung ke kotak masuk Anda tiga kali seminggu, pengarahan yang dikurasi ini memberikan gambaran singkat tentang isu-isu terpenting hari ini, yang mencakup berbagai topik mulai dari politik hingga budaya dan masyarakat.

untuk mendaftar buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Buletin Lainnya

“Di Jawa Timur, KIM [gained] 52 persen suara, jadi cukup,” kata Airlangga dalam jumpa pers, Jumat, merujuk pada ambang batas pencalonan calon pada pemilihan kepala daerah.