Pemegang polis JKN mengharapkan iuran yang adil dan terjangkau dalam perawatan kelas tunggal – Masyarakat
Pemegang polis JKN mengharapkan iuran yang adil dan terjangkau dalam perawatan kelas tunggal – Masyarakat
Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai standar pelayanan rawat inap bagi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), beberapa pemegang polis juga mempunyai keinginan serupa: agar setiap perubahan premi harus adil dan seimbang bagi tertanggung dari semua golongan.
Melalui Keputusan Presiden yang ditandatangani pada tanggal 8 Mei, pemerintah mengamanatkan pembentukan kelas standar pelayanan rumah sakit dalam skema JKN, menggantikan tiga kelas yang ada pada tanggal 30 Juni tahun depan.
Berdasarkan sistem saat ini, kelas perawatan rumah sakit yang ditugaskan kepada pasien didasarkan pada premi yang mereka bayarkan. Pemegang polis kelas satu dan dua membayar premi bulanan masing-masing sebesar Rp 150.000 (US$9,43) dan Rp 100.000. Sedangkan kelas tiga harus membayar Rp 35.000 setiap bulan setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.
Paoziah, 58 tahun, merasa campur aduk saat mendengar kabar tersebut, berharap kebijakan baru tersebut akan diikuti dengan perubahan harga premi yang adil dan seimbang bagi pemegang polis.
Ia baru saja mendaftar sebagai pemegang polis JKN Kelas I pada bulan Februari untuk memastikan bahwa ia memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak di hari tuanya. Namun Paoziah belum menggunakan asuransi negara untuk perawatan medis apa pun hingga saat ini; Ia memandang iuran bulanannya sebagai bagian dari sedekahnya kepada orang lain yang membutuhkan pengobatan.
“Kalau sistem tiga kelas dihilangkan, preminya juga harus adil. Seharusnya tidak membebani [JKN] peserta yang saat ini duduk di bangku kelas tiga,” kata Paoziah yang berdomisili di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Masyarakat sebelumnya menyatakan kekhawatiran mereka bahwa perubahan sistem dapat menyebabkan kenaikan premi, terutama bagi pemegang polis Kelas III, yang sebagian besar adalah pekerja informal.