Pemerintah menunda sertifikasi halal wajib bagi UMKM – Peraturan
Pemerintah menunda sertifikasi halal wajib bagi UMKM – Peraturan
ika pemerintah telah membatalkan peraturan yang mewajibkan sertifikat halal bagi usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) di industri makanan dan minuman, dengan mengubah batas waktu dari Oktober tahun ini menjadi Oktober 2026.
Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengambil keputusan tersebut pada hari Rabu dalam pertemuan dengan beberapa anggota kabinet, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Kebijakan ini merupakan langkah untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi makanan dan minuman di UKM [segment] apakah pemerintah memihak UKM. Penundaan ini memberikan peluang bagi UKM untuk melakukan hal tersebut [obtain] Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal hingga Oktober 2026,” kata Yaqut dalam keterangan pers, Kamis.
Sertifikasi halal menjadi kewajiban berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penanganan Jaminan Produk Halal. Pasal 140 beleid tersebut menyatakan bahwa sertifikasi halal wajib harus diperoleh antara tanggal 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
“Keputusan ini diambil untuk melindungi pelaku usaha khususnya UKM agar tidak terjerumus hukum atau terkena sanksi administratif,” kata Menkeu.
Kepala Badan Sertifikasi Halal Kementerian (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, dalam siaran pers yang sama mengatakan, pihaknya akan membahas teknis pengaturan penundaan tersebut dengan kementerian terkait, termasuk Kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Sekretariat Kabinet. dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Ia mengatakan pemerintah perlu menyiapkan alokasi anggaran untuk memfasilitasi UKM yang mendeklarasikan diri dalam program sertifikasi halal, mengingat BPJPH berjalan dengan anggaran terbatas yang hanya mampu mendanai 1 juta sertifikat dalam setahun.