Menteri meminta pemerintah daerah menindak tempat pembuangan sampah ilegal di Kepulauan

Menteri meminta pemerintah daerah menindak tempat pembuangan sampah ilegal di Kepulauan

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq mendesak pemerintah daerah untuk mengatasi masalah tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di wilayahnya.

“Saya mendorong lembaga lingkungan hidup setempat di provinsi dan kabupaten untuk menindak tempat pengolahan sampah ilegal yang beroperasi tanpa izin,” kata Hanif dalam siaran pers di Jakarta, Senin, seperti dikutip kantor berita Antara.

Ia mengatakan, pengelolaan sampah merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Saat meninjau TPA ilegal di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, Hanif meminta Dirjen Penegakan Hukum Kementerian memberikan peringatan kepada pemerintah daerah terkait situs ilegal tersebut. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami meminta Dirjen Penegakan Hukum segera mengambil tindakan, karena pengelolaan TPA legal dan ilegal adalah tanggung jawab Pemda Bogor,” ujarnya.

Hanif mengatakan, kementerian juga akan menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab mengelola situs ilegal tersebut dan menelusuri sumber sampah yang menumpuk di sana. Investigasi ini akan mengarah pada penyelidikan formal sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Setiap Senin, Rabu dan Jumat pagi.

Dikirim langsung ke kotak masuk Anda tiga kali seminggu, pengarahan yang dikurasi ini memberikan gambaran singkat tentang isu-isu terpenting hari ini, yang mencakup berbagai topik mulai dari politik hingga budaya dan masyarakat.

untuk mendaftar buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Buletin Lainnya

Sebelumnya, kementerian ini fokus menangani pembuangan sampah ilegal di Jakarta dan sekitarnya, khususnya yang melakukan praktik pembakaran terbuka, yang berkontribusi signifikan terhadap polusi udara.

Hanif juga menyoroti pentingnya restrukturisasi TPA yang masih melakukan open dumping karena praktik ini memberikan tekanan yang tidak semestinya terhadap lingkungan sekitar.

Dia meminta pemerintah daerah yang mengoperasikan TPA dengan menggunakan metode pembuangan terbuka untuk beralih ke tempat pembuangan sampah yang sehat atau sistem pengelolaan tempat pembuangan sampah yang dikontrol secara minimal.

Saat berkunjung ke TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu, ia menyebutkan tekanan lingkungan muncul ketika tempat tersebut tidak mampu lagi menampung volume sampah.

“TPA ini memerlukan reorganisasi dan penutupan segera untuk restrukturisasi dan perbaikan lingkungan yang tepat,” kata Hanif.