Analisis: Pilkada, Ketidakpastian Hukum Menghambat Kenaikan Upah Minimum – Akademisi
Analisis: Pilkada, Ketidakpastian Hukum Menghambat Kenaikan Upah Minimum – Akademisi
ika pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda kenaikan upah minimum provinsi (UMP) setiap tahunnya, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap pekerja, dunia usaha, dan lanskap politik. Awalnya dijadwalkan untuk diumumkan pada 21 November 2024, penyesuaian upah sekarang akan menunggu hingga pemilihan kepala daerah di negara tersebut. Keputusan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan perselisihan yang masih berlangsung mengenai peraturan upah minimum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, sebelumnya kenaikan UMP akan diumumkan pada 21 November 2024. Namun, pada 20 November 2024, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan penundaan. Keputusan ini menyusul suksesnya usulan Partai Buruh untuk menguji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 oleh MK yang menjadi landasan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan versi terbaru UU Cipta Kerja yang kontroversial. Oleh karena itu, PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak bisa lagi dijadikan acuan penghitungan kenaikan UMP.
MK pada 31 Oktober 2024 menyatakan 21 ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023—khususnya tentang pengupahan dan upah minimum—inkonstitusional bersyarat. Oleh karena itu, ketentuan yang mengatur tentang upah minimum dikembalikan ke UU sebelumnya Nomor 13 Tahun 2003. Mahkamah juga meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merancang Undang-Undang Ketenagakerjaan yang komprehensif yang mengintegrasikan kerangka hukum tersebut dalam waktu dua tahun.
Penundaan ini juga mencerminkan perbedaan pendapat yang belum terselesaikan dalam rapat Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS) Nasional pada 4 November 2024 dan Dewan Pengupahan Nasional pada 5 November 2024. Rapat tersebut gagal mendamaikan perbedaan pandangan antara serikat pekerja dan dunia usaha mengenai formulasi tersebut. untuk menghitung kenaikan UMP. Menurut Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal, upah riil di Indonesia hanya naik 0,7 persen pada paruh pertama tahun 2024, dibandingkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada periode yang sama.
Yang semakin rumit adalah rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum yang diduga memuat ketentuan kontroversial. Salah satu ketentuan yang diusulkan akan memperkenalkan kategori upah minimum yang terpisah untuk industri padat karya dan padat modal, sementara ketentuan lain memungkinkan perusahaan-perusahaan yang kesulitan untuk menegosiasikan upah secara bilateral. Kedua usulan tersebut, menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, bisa melanggar putusan MK. Menteri Tenaga Kerja Yassierli menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan ini merupakan bagian dari rancangan awal namun mencatat bahwa pencantumannya dalam peraturan final masih belum diputuskan.
Solusi sementara yang potensial adalah meningkatkan kewenangan gubernur untuk menetapkan alpha multiplier dalam rumus perhitungan UMP, sehingga memungkinkan adanya keseimbangan antara kepentingan korporasi dan kepentingan buruh. Namun, langkah tersebut berisiko dipolitisasi, karena calon gubernur dapat mengusulkan kenaikan upah yang ramah pekerja sebagai strategi pemilu, sehingga berpotensi menghalangi investor.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja mengenai kenaikan UMP diharapkan selesai pada akhir November 2024 dan diterbitkan pada awal Desember 2024. Sementara itu, penundaan tersebut dapat membantu memitigasi eksploitasi politik terhadap kebijakan upah minimum selama pemilu. periode.