Prosedur bea cukai yang rumit menghalangi investor AS: Laporan – Peraturan
Prosedur bea cukai yang rumit menghalangi investor AS: Laporan – Peraturan
Laporan baru ini menyoroti kekhawatiran di kalangan investor yang berbasis di Amerika Serikat mengenai proses bisnis yang “rumit dan tidak praktis” di Indonesia, khususnya mengenai prosedur bea cukai, yang menyebabkan waktu tunggu lebih lama, biaya lebih tinggi, dan ketidakpastian operasional.
Perusahaan-perusahaan AS telah berinvestasi sekitar US$67 miliar di Indonesia selama dekade terakhir, menurut Laporan Investasi AS-Indonesia 2024 yang dirilis oleh Kamar Dagang Amerika (AmCham) di Indonesia dan Kamar Dagang AS.
Direktur Pelaksana AmCham Indonesia Lydia Ruddy mengatakan permasalahan seputar impor barang ke dalam negeri masih menjadi perhatian perusahaan-perusahaan Amerika, karena hal tersebut menjadikan operasi bisnis di Indonesia “jauh lebih sulit.”
“Kami senang bekerja sama dengan pemerintah dalam hal ini [challenge]”katanya pada hari Selasa, hari laporan itu diterbitkan.
Sebagai contoh, laporan ini menyoroti kesulitan dalam impor bebas bea atas aksesori penting atau komponen peralatan medis yang terpisah, yang beberapa di antaranya dibebaskan dari bea masuk berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sementara Kementerian Kesehatan mungkin memahami tujuan penggunaannya [of such parts]petugas bea cukai mungkin tidak melakukannya, sehingga menyebabkan perbedaan klasifikasi, yang dapat mengakibatkan penundaan pemrosesan atau biaya yang lebih tinggi.
Masalah serupa, menurut laporan tersebut, muncul di industri elektronik konsumen, di mana distributor sering kali perlu mengimpor barang pengganti dengan garansi, namun barang tersebut terkadang salah diklasifikasikan oleh bea cukai sebagai barang baru untuk dijual, sehingga menyebabkan komplikasi yang tidak perlu.