Aktivis memprotes penolakan larangan perdagangan daging anjing dan kucing – Masyarakat
Aktivis memprotes penolakan larangan perdagangan daging anjing dan kucing – Masyarakat
Koalisi aktivis pembela hak-hak hewan melakukan aksi protes di depan Gedung DPR di Jakarta pada hari Kamis, memprotes keputusan menolak rancangan undang-undang yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing.
Karin Franken, Koordinator Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestik Indonesia, mengatakan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menolak usulan RUU tersebut tidak dapat dibenarkan.
Ia juga mengkritik komentar Firman Soebagyo, anggota Baleg Partai Golkar, yang meremehkan usulan tersebut dan menyebutnya tidak perlu.
“Kami membaca di media bahwa salah satu anggota Baleg [said]’Jangan repot-repot, hapus saja, itu tidak penting’, dan mereka bilang harus melindungi konsumen dan pedagang, itu tidak masuk akal,” kata Karin di depan gedung DPR, seperti dikutip kompas.com.
Karin menegaskan, dirinya dan aktivis hak-hak hewan lainnya akan terus mengadvokasi undang-undang yang melarang konsumsi daging anjing dan kucing.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus memperjuangkan hal ini,” tambahnya.
Baleg pada hari Senin menolak usulan rancangan undang-undang yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing ke dalam program undang-undang nasional jangka menengah 2025-2029, yang disebut daftar panjang, dengan mengatakan bahwa kelompok etnis tertentu di Indonesia masih mengonsumsi daging anjing.
“Kami DPR tentu mendengarkan masyarakat [will] seperti yang disampaikan pihak LSM,” kata Firman saat ditemui Baleg, seperti dilansir kompas.com.
Namun tidak semua usulan LSM akan diterima dan masuk dalam daftar panjang, lanjutnya.
Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengamini argumen tersebut.
“Jangan gunakan argumen perdagangan daging anjing. Kesejahteraan dan perlindungan hewan saja sudah cukup, termasuk anjing, dan kita akan membahasnya di sana,” ujarnya.
Sementara itu, Adrian Hane, manajer hukum dan advokasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), juga mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Baleg yang dinilainya mengutamakan kepentingan konsumen daging anjing dan kucing.
“Kami menyuarakan keprihatinan masyarakat terhadap isu perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia. Banyak kasus yang terjadi, dan hampir setiap negara di dunia melarangnya,” ujarnya.
Adrian menambahkan, Indonesia harus mencontoh Korea Selatan yang melarang konsumsi daging anjing dan kucing pada awal tahun 2024.
“Korea Selatan mengeluarkan peraturan yang melarangnya tahun ini, dan hampir 85 persen warga Korea Selatan mengonsumsi daging anjing,” ujarnya.
Aktivis hak-hak binatang dan anggota DPRD DKI Hardiyanto Kenneth dari PDI-P juga merasakan hal yang sama.
“Sebagai pecinta binatang, saya merasa janggal dan sangat menentang keputusan Baleg yang menghapus RUU pelarangan kekejaman terhadap hewan dalam rumah tangga serta perdagangan daging anjing dan kucing,” ujarnya, Kamis, seperti dikutip dari Antara. detik.com.
“Saya hanya bertanya, apa yang terjadi? Lucu sekali, bagaimana bisa dihilangkan?”
Hardiyanto berjanji akan terus mengadvokasi peraturan di Jakarta yang melarang konsumsi daging anjing sesuai dengan undang-undang yang ada.