Pemerintah menunda keputusan kenaikan upah minimum – Peraturan
Pemerintah menunda keputusan kenaikan upah minimum – Peraturan
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran yang meminta para gubernur menunggu pemerintah pusat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025, yang seharusnya diumumkan pada Kamis.
Sunardi Manampiar Sinaga, kepala humas kementerian, mengatakan peraturan baru tersebut, yang akan mempertimbangkan beberapa aspek termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi mulai 1 November, masih dalam peninjauan.
“Jadi sesuai dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya, pemerintah akan menghormati dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya di Jakarta, Kamis, seperti dilansir Antara. Detik Keuangan.
Baca juga: Kementerian Tak Akan Gunakan Peraturan 2023 untuk Menghitung Upah Minimum 2025
Sunardi meminta “semua pihak bersabar” dan menunggu aturan upah minimum 2025, karena pemerintah akan hati-hati mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha.
“Upah minimum 2025 pasti naik, itu pasti,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pada tanggal 31 Oktober bahwa 21 ketentuan dalam UU Cipta Kerja, termasuk ketentuan mengenai upah minimum, batal demi hukum karena melanggar hak dan kesejahteraan pekerja dan melanggar Konstitusi.