Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah Meningkat Pasca Penangkapan Hendry Lie – Politik

Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah Meningkat Pasca Penangkapan Hendry Lie – Politik

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi sistem tata niaga komoditas di wilayah konsesi pertambangan timah milik negara produsen timah PT Timah pada 2015 hingga 2022 berjumlah Rp 332,6 triliun (US$21 miliar). menyusul penangkapan Hendry Lie.

“Atas perbuatan tersangka Hendry Lie bersama 20 tersangka lainnya yang sedang menjalani persidangan, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 332,6 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Selasa dini hari, seperti dilansir Antara. dikutip oleh Kompas.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus tersebut awalnya diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Jumlah totalnya meningkat setelah audit terbaru dan penyelidikan lebih lanjut menyusul penangkapan Hendry.

“Ini sebagai bukti, dan JPU yakin ini adalah kerugian nyata yang nantinya akan dituntut sebagai kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Agustina Arumsari, Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), menjelaskan perkiraan kerugian sebesar Rp 300 triliun itu didapat setelah berkonsultasi dengan enam pakar lingkungan hidup.

Setiap Senin, Rabu dan Jumat pagi.

Dikirim langsung ke kotak masuk Anda tiga kali seminggu, pengarahan yang dikurasi ini memberikan gambaran singkat tentang isu-isu terpenting hari ini, yang mencakup berbagai topik mulai dari politik hingga budaya dan masyarakat.

untuk mendaftar buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Buletin Lainnya

Dia mengungkapkan, dari total kerugian tersebut, sebesar Rp 271 triliun disebabkan oleh kerusakan lingkungan.

Rincian lebih lanjut akan disampaikan pada sidang mendatang.

Hendry, mantan pimpinan Sriwijaya Air, menjadi tersangka ke-22 kasus dugaan korupsi PT Timah yang tercatat di bursa efek. Dia ditangkap pada Senin malam setibanya dari Singapura di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kepulangannya ke Indonesia dipicu oleh habisnya izin tinggalnya, dan pihak imigrasi telah mencabut paspornya. Kejagung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan larangan bepergian terhadapnya.

Abdul menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, badan intelijen, dan atase kejaksaan KBRI Singapura.

Berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi dan Bea Cukai Singapura, Hendry masuk ke Singapura pada 25 Maret 2024 untuk keperluan medis. Hendry diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024, namun tidak menghadiri beberapa panggilan selanjutnya selama pemeriksaan.