Prabowo Tambah Dua Jabatan Tinggi Kementerian Keuangan – Regulasi
Prabowo Tambah Dua Jabatan Tinggi Kementerian Keuangan – Regulasi
Presiden Prabowo Subianto telah menambah dua direktorat jenderal baru di Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Presiden perlu menunjuk kepala direktorat jenderal baru, dengan rekomendasi dari Menteri Keuangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang diterbitkan pada Selasa.
Peraturan tersebut juga akan menggabungkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, kata juru bicara Kementerian Keuangan Deni Surjantoro dalam keterangannya, Kamis.
Sebelumnya, BKF bertanggung jawab merumuskan kebijakan subsidi, penundaan pajak karbon, rencana cukai minuman manis, dan beberapa insentif fiskal lainnya.
“Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal bertanggung jawab menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sesuai dengan Pasal 13 peraturan yang baru disahkan tersebut.
Kementerian juga akan melihat pembentukan Badan Teknologi Keuangan, Informasi dan Intelijen.
Baca juga: Prabowo Kunjungi Kandidat Dukungan KIM di Bali