KPK menetapkan perjalanan jet Kaesang ‘tidak ilegal’, memicu reaksi balik – Politik
KPK menetapkan perjalanan jet Kaesang ‘tidak ilegal’, memicu reaksi balik – Politik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan bahwa perjalanan ke luar negeri dengan jet pribadi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), bukanlah gratifikasi ilegal, sehingga memicu kritik dari pengawas antikorupsi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kepada wartawan, Jumat, bahwa perjalanan pribadi ke Amerika Serikat yang dilakukan Kaesang dan istrinya Erina Gudono dengan jet pribadi pada Agustus lalu tidak melanggar hukum apa pun, juga bukan merupakan gratifikasi ilegal karena putra bungsu mantan presiden tersebut. Joko “Jokowi” Widodo bukanlah pejabat negara.
Mengutip temuan penyidikan Unit Pencegahan Korupsi KPK, Nurul menambahkan, Kaesang sudah tidak lagi menjadi tanggungan keluarga Jokowi karena tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) mantan Presiden tersebut.
“Deputi Pencegahan Korupsi KPK menceritakan kasus ini kepada saya [did not involve] gratifikasi yang tidak sah,” ujarnya, seperti dikutip Antara.
Perilaku mewah
Kaesang dan istrinya menjadi sorotan publik sejak Agustus, ketika Erina mengunggah ke akun Instagram-nya sebuah foto yang diambil dari dalam pesawat yang kemudian diidentifikasi oleh pengguna sebagai jet pribadi. Pasangan itu sedang bepergian ke AS pada saat itu, dilaporkan untuk mempersiapkan program pascasarjana Erina di Universitas Pennsylvania dengan beasiswa parsial.
Dia juga memposting beberapa foto lain dari perjalanan tersebut yang menunjukkan kebiasaan belanja mewah pasangan tersebut, dan netizen dengan cepat menuduh bahwa jet pribadi tersebut adalah hadiah melanggar hukum yang diberikan kepada pasangan tersebut karena ikatan kekeluargaan mereka dengan Jokowi, yang saat itu masih menjadi presiden. .