Pemerintah meminta Sritex untuk melanjutkan produksi – Perusahaan

Pemerintah meminta Sritex untuk melanjutkan produksi – Perusahaan

Pemerintah telah meminta perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex) untuk kembali berproduksi meski baru-baru ini dinyatakan pailit oleh pengadilan Semarang.

Soal Sritex, pemerintah memang prihatin. Jangan sampai terjadi PHK. Kami juga meminta Sritex tetap berproduksi seperti biasa, kata Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari Antara. kompas.com.

“Kami juga meminta kepada seluruh pegawai untuk tetap tenang karena pemerintah akan memberikan solusi yang terbaik. Situasi saat ini masih dalam proses hukum, dan langkah yang dilakukan selama ini menurut saya sudah sangat baik, dan Insya Allah tidak akan terjadi apa-apa. masalah.”

Yassierli mengatakan Presiden Prabowo Subianto secara khusus meminta agar tidak ada PHK untuk melindungi sekitar 50.000 karyawan Sritex.

“Kami tidak akan membiarkan [any layoffs] terjadi,” kata Yasserli.

Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Yassierli pada Selasa untuk membahas masalah tersebut.

Setiap hari Senin

Dengan wawancara eksklusif dan liputan mendalam mengenai isu-isu bisnis paling mendesak di kawasan ini, “Prospek” adalah sumber yang tepat untuk tetap menjadi yang terdepan dalam lanskap bisnis Indonesia yang berkembang pesat.

untuk mendaftar buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Buletin Lainnya

Prabowo telah menginstruksikan Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjajaki berbagai opsi untuk menyelamatkan Sritex.

Sritex, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 23 Oktober sebagai tanggapan atas permohonan PT Indo Bharta Rayon.

Respondennya antara lain Sritex dan anak perusahaannya PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya yang semuanya dinyatakan lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya dalam putusan tertanggal 25 Januari 2022.

Sebagai tanggapan, manajemen Sritex telah mengajukan banding dan mencari dukungan pemerintah untuk mempertahankan operasinya.

Direktur Jenderal Kimia, Tekstil, dan Produk Aneka Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengatakan kementerian akan mengadakan diskusi lanjutan dengan kementerian lain mengenai kemungkinan skema penyelamatan.

“Opsi seperti dana darurat atau insentif sudah ada, tapi kita perlu menentukan model implementasi yang terbaik,” ujarnya di Jakarta, Senin, seperti dikutip dari Antara. tempo.co.