Mantan menteri Thomas Lembong ditangkap dalam kasus suap impor gula – Politik
Mantan menteri Thomas Lembong ditangkap dalam kasus suap impor gula – Politik
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula yang ditangani Kementerian Perdagangan pada 2015 hingga 2016.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dimulai Oktober tahun lalu dengan melibatkan 90 orang saksi.
“Kami juga memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan. Ini dilakukan oleh ahli yang memakan waktu lama karena ini bukan kasus sederhana dan biasa,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Luar Biasa Abdul Qohar dalam jumpa pers yang ditayangkan di kanal YouTube Kejagung, Selasa malam. .
Dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka berjumlah kerugian negara sebesar Rp 400 miliar (US$25.396). Keuntungan yang dikantongi delapan perusahaan swasta itu seharusnya masuk ke perusahaan dagang negara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), menurut Kejagung.
Penyidik menduga Thomas memberikan izin kepada perusahaan swasta bernama PT AP untuk mengimpor 105.000 ton gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, meski rapat koordinasi tingkat menteri menyimpulkan stok komoditas nasional sudah surplus.
Impor tersebut diduga dikeluarkan menteri tanpa persetujuan rapat koordinasi menteri atau rekomendasi lembaga terkait.
Kejaksaan Agung menuduh Thomas juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian tahun 2004 yang menetapkan hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang boleh mengimpor gula mentah.