Mantan pejabat Mahkamah Agung ditangkap karena suap pembebasan pembunuhan di Surabaya – Politik

Mantan pejabat Mahkamah Agung ditangkap karena suap pembebasan pembunuhan di Surabaya – Politik

Penyidik ​​Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan petinggi Mahkamah Agung sebagai tersangka kasus suap terkait pembebasan anak anggota DPR dari kasus pembunuhan besar-besaran di Surabaya, Jawa Timur, yang terjadi tahun lalu.

Pada hari Jumat, penyidik ​​​​menetapkan Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah ditangkap di Bali pada Kamis malam. Zarof pensiun dari Mahkamah Agung pada tahun 2022.

Zarof diduga menerima suap dari Lisa Rahmat, pengacara yang mewakili terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan tersebut, dengan imbalan putusan hakim Mahkamah Agung yang memenangkan kliennya dalam kasus tersebut.

“Lisa meminta Zarof agar hakim di Mahkamah Agung menjunjung tinggi putusan pengadilan tingkat rendah yang membebaskan Ronald dari segala dakwaan,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Tindak Pidana Luar Biasa Abdul Qohar dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat. malam.

Ia menambahkan, pengacara akan membayar Rp 1 miliar (US$63.714) kepada Zohar dan tambahan Rp 5 miliar untuk diberikan kepada hakim yang menangani banding. Lisa memberikan uang dalam mata uang asing senilai Rp 5 miliar sesuai permintaan pensiunan hakim tersebut, yang kemudian menyimpan uang tersebut di brankas di rumahnya di Jakarta.

Baca juga: Mahkamah Agung Tangguhkan Hakim yang Ditangkap Terkait Pembebasan Pembunuhan di Surabaya

Setiap Senin, Rabu dan Jumat pagi.

Dikirim langsung ke kotak masuk Anda tiga kali seminggu, pengarahan yang dikurasi ini memberikan gambaran singkat tentang isu-isu terpenting hari ini, yang mencakup berbagai topik mulai dari politik hingga budaya dan masyarakat.

untuk mendaftar buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Buletin Lainnya

Selain kasus Ronald, Zarof juga menduga Zarof menerima suap untuk kasus lain selama menjabat hakim agung pada 2012 hingga 2022. Selama 10 tahun ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 920 miliar dan emas sekitar 51 kilogram. .