Pengadilan di Sulawesi menyidangkan kasus terhadap guru yang dituduh melakukan pelecehan – Kepulauan

Pengadilan di Sulawesi menyidangkan kasus terhadap guru yang dituduh melakukan pelecehan – Kepulauan

Pengadilan Negeri Andoolo di Konawe Selatan, Sulawesi Selatan, telah memulai persidangan terhadap seorang guru kontrak berusia 36 tahun yang dituduh memukul salah satu siswa kelas satu, anak seorang polisi setempat, dengan sapu di SDN 4 Negeri Baito. sekolah dasar.

Jaksa telah mendakwa guru tersebut dengan tuduhan penyerangan terhadap anak berdasarkan UU Perlindungan Anak dan penyerangan berdasarkan KUHP. Dia terancam hukuman maksimal tiga setengah tahun penjara.

Ratusan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) cabang Konawe Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan pengadilan negeri pada sidang pertama persidangan, Kamis, untuk menunjukkan dukungannya terhadap Supriyani.

“Kami mogok hari ini untuk membela adik kami,” kata Ketua PGRI Konawe Selatan Abdul Halim Momo seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Supriyani Andri Darmawan mengatakan, dalam dakwaan kasus tersebut terdapat beberapa kejanggalan, antara lain waktu dan tempat dugaan penganiayaan.

“Itu [report] mengatakan kejadian itu terjadi pada pukul 10 pagi [on April 24]tapi saat itu tidak ada siswa kelas satu di sekolah tersebut,” ujarnya, Selasa, seperti dikutip kompas.com.

Setiap Senin, Rabu dan Jumat pagi.

Dikirim langsung ke kotak masuk Anda tiga kali seminggu, pengarahan yang dikurasi ini memberikan gambaran singkat tentang isu-isu terpenting hari ini, yang mencakup berbagai topik mulai dari politik hingga budaya dan masyarakat.

untuk mendaftar buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Buletin Lainnya

“Saya tidak pernah memukul anak itu. Saya disuruh penyidik ​​polisi untuk mengakui saja [that I had],” kata Supriyani kepada wartawan setelah pengadilan negeri menangguhkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kendari di ibu kota provinsi, tempat dia ditahan sejak 16 Oktober.