Penggunaan iPhone 16 ilegal di Indonesia, kata menteri – Perusahaan
Penggunaan iPhone 16 ilegal di Indonesia, kata menteri – Perusahaan
Kementerian Perindustrian menyatakan Apple belum mendapatkan sertifikasi iPhone 16 terkait kepatuhan terhadap aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pemerintah untuk menjual perangkat tersebut di Tanah Air.
“Kalau ada iPhone 16 yang beroperasi di Indonesia, saya katakan itu ilegal. Laporkan kepada kami, karena kami belum mengeluarkan izin edarnya [for the device],” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di kantornya, Selasa, seperti dikutip Bisnis.com.
Dia mengatakan kementerian masih menunggu Apple memenuhi komitmennya untuk berinvestasi sebesar Rp 1,71 triliun (US$113 juta) di negara tersebut.
Menurut Agus, investasi raksasa teknologi Amerika Serikat itu mencapai Rp 1,48 triliun, jauh dari jumlah yang dianggap setara dengan memenuhi ambang batas TKDN 40 persen.
Baca juga: Aturan Kandungan Lokal Tunda Masuknya Model iPhone Terbaru ke Indonesia
Apalagi, Agus menegaskan, Indonesia belum mengeluarkan sertifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat terbaru Apple tersebut, sehingga iPhone 16 yang dibeli di luar negeri tidak bisa diaktifkan di dalam negeri.
Menkeu menjelaskan, hanya ada tiga lembaga yang berwenang menerbitkan nomor IMEI, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.