Pemerintah akan memeriksa rak-rak toko kelontong menjelang batas waktu pemberian label halal – Peraturan

Pemerintah akan memeriksa rak-rak toko kelontong menjelang batas waktu pemberian label halal – Peraturan

Otoritas pemerintah berencana memeriksa rak-rak toko kelontong untuk memeriksa kepatuhan terhadap undang-undang yang mewajibkan label halal pada makanan mulai Jumat, kata para pejabat, meskipun beberapa importir dan restoran menghadapi kendala dalam mematuhinya.

Indonesia, negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, pada tahun 2014 mengadopsi peraturan yang mewajibkan pelabelan untuk restoran dan produk makanan, dengan menetapkan batas waktu 17 Oktober untuk memastikan produk tersebut layak dikonsumsi berdasarkan hukum Islam.

Meskipun sebagian besar dunia usaha di negara berpenduduk 280 juta jiwa ini telah mematuhi peraturan tersebut, begitu juga dengan beberapa produsen makanan besar global, namun ada juga negara-negara lain yang mengatakan bahwa mereka membutuhkan lebih banyak waktu.

“Mereka [some members] ingin menjadi bagian dari pasar produk halal yang kuat di Indonesia, namun masih menghadapi rantai pasokan yang kompleks dan kurangnya pedoman yang jelas,” kata Lydia Ruddy, direktur pelaksana Kamar Dagang Amerika (AmCham).

“Hal ini berpotensi menyebabkan gangguan perdagangan dan biaya yang lebih tinggi,” katanya kepada Reuters, seraya menambahkan bahwa AmCham sedang melakukan pembicaraan dengan pemerintah mengenai masalah ini.

Dia menyerukan lebih banyak lembaga sertifikasi asing untuk mempercepat pemeriksaan produk dan bahan mentah di luar negeri guna membantu anggota AmCham yang terkena dampak.

Setiap hari Senin

Dengan wawancara eksklusif dan liputan mendalam mengenai isu-isu bisnis paling mendesak di kawasan ini, “Prospek” adalah sumber yang tepat untuk tetap menjadi yang terdepan dalam lanskap bisnis Indonesia yang berkembang pesat.

untuk mendaftar buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Buletin Lainnya

Undang-undang mengharuskan produk atau restoran tanpa sertifikasi untuk menyatakan bahwa mereka tidak mematuhi hukum Islam, sebuah langkah yang dapat berdampak buruk pada penjualan.

Hukum Islam melarang konsumsi daging babi atau minuman keras seperti alkohol, sedangkan daging hanya boleh dimakan jika hewan tersebut disembelih dengan cara yang ditentukan.

Badan sertifikasi halal BPJPH telah meminta pemerintah memberikan keringanan selama dua tahun terhadap beberapa bahan baku yang digunakan dalam industri makanan dan minuman, serta produk usaha kecil, namun presiden belum menandatanganinya, ketuanya, Aqil Irham, dikatakan.

Dengan calon presiden Indonesia, Prabowo Subianto, yang akan mengambil alih jabatan petahana Joko “Jokowi” Widodo pada akhir pekan depan, masih belum jelas apakah dispensasi tersebut dapat dikeluarkan tepat waktu.

Kantor kepresidenan tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Kementerian Perdagangan menunda pertanyaan mengenai keringanan tersebut ke BPJPH.

Pihak berwenang merencanakan inspeksi pada hari Jumat untuk memeriksa kepatuhan dan mengeluarkan peringatan resmi kepada produsen barang-barang yang tidak memiliki label yang jelas, kata pejabat perdagangan dalam negeri Moga Simatupang.

“Kami akan mengambil tindakan administratif terhadap ketidakpatuhan, sehingga kami mengimbau importir segera mendaftar untuk mendapatkan label halal,” imbuhnya.

Jika tidak ada kepatuhan, produk tersebut akan dikeluarkan dari toko, tambahnya, tanpa menetapkan jangka waktu.

Sebagian besar dari 400 anggota Asosiasi Industri Makanan dan Minuman Indonesia telah mematuhinya, namun restoran dan hotel menghadapi kesulitan karena pihak berwenang memerlukan waktu untuk memeriksa penawaran menu, kata Adhi Lukman, ketua kelompok tersebut.

Penafsiran konservatif terhadap Islam telah berkembang di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, membawa perubahan besar pada perekonomian, di berbagai industri mulai dari hiburan hingga perbankan.