Jokowi mengajukan permohonan resmi untuk pindah ke Surakarta – Politik

Jokowi mengajukan permohonan resmi untuk pindah ke Surakarta – Politik

Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang akan mengakhiri masa jabatannya yang kedua dan terakhir pada 20 Oktober, telah mengajukan permohonan untuk mengubah status izin tinggalnya ke Surakarta, Jawa Tengah.

Sekretaris Pemerintahan Wali Kota Surakarta Budi Murtono mengatakan, Jokowi telah mengajukan surat perubahan status kependudukan sebagai syarat pindah ke kediaman pribadinya di Kecamatan Banjarsari.

“Pada bulan September Pak Presiden secara resmi mengajukan permohonan kembali dari Jakarta ke Surakarta,” kata Budi Kompas.com seperti yang dikatakan.

Pejabat tersebut mengatakan, Jokowi mengajukan permohonan tersebut melalui sistem pencatatan sipil online.

Budi menambahkan, Jokowi juga sudah resmi mendaftar sebagai pemilih pada Pilkada November di kampung halamannya di Banjarsari.

Jokowi sering menyatakan bahwa ia akan pensiun dari politik dan kembali ke kampung halamannya di Surakarta setelah menyelesaikan masa jabatan keduanya pada bulan Oktober.

Setiap Senin, Rabu dan Jumat pagi.

Dikirim langsung ke kotak masuk Anda tiga kali seminggu, pengarahan yang dikurasi ini memberikan gambaran singkat tentang isu-isu terpenting hari ini, yang mencakup berbagai topik mulai dari politik hingga budaya dan masyarakat.

untuk mendaftar buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Buletin Lainnya

Jokowi juga mengabaikan anggapan bahwa ia berencana untuk mencari peran internasional, seperti Sekretaris Jenderal PBB.

Namun beberapa tokoh yang dikenal loyal terhadap Jokowi mengatakan bahwa Presiden yang akan keluar dari jabatannya mungkin akan menjadi penasihat penerusnya, Prabowo Subianto.

Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden dan wakil presiden terpilih, mengatakan dalam acara bincang-bincang Kompas TV yang ditayangkan Oktober tahun lalu bahwa ayahnya harus pulang ke Surakarta setelah masa jabatannya berakhir.

Gibran juga mengatakan Presiden harus mematuhi batasan masa jabatan presiden dua periode, sebagaimana diatur dalam UUD.

Gibran, yang merupakan mantan Wali Kota Surakarta, merupakan pemilih terdaftar di Kecamatan Banjarsari, sehingga ia mempunyai hak untuk memilih tidak hanya dalam pemilihan Wali Kota Surakarta tetapi juga dalam pemilihan gubernur di Jawa Tengah, di mana mantan partainya, Partai Demokrat Indonesia. Partai Perjuangan (PDI-P), akan berusaha mempertahankan kubu tradisionalnya melawan kandidat yang berkampanye dengan memanfaatkan popularitas Gibran dan Jokowi.

Gibran terlihat mendampingi mantan Kapolda Ahmad Luthfi ketika ia mendaftarkan pencalonannya ke KPU pada bulan Agustus, sehingga menuai kritik dari para aktivis yang mengatakan sikap keberpihakan wakil presiden terpilih itu tidak pantas.

Luthfi mencalonkan diri sebagai kandidat dari sembilan partai di legislatif daerah melawan mantan Panglima TNI Andika Perkasa dari PDI-P, mantan partai Jokowi dan Gibran.

Jajak pendapat publik baru-baru ini menunjukkan bahwa Jokowi masih mempunyai pengaruh terhadap Pilpres di Jawa Tengah, sekutunya, Luthfi, menerima dukungan paling besar dari mereka yang menyetujui kinerja Presiden tersebut, yakni di atas 50 persen, sementara Andika mendapat kurang dari 30 persen. . (ipa)


Catatan redaksi: Artikel ini telah diperbarui.