
30 Peziarah ‘Indonesia Dicabut di Jeddah untuk pelanggaran visa – Timur Tengah dan Afrika
30 Peziarah ‘Indonesia Dicabut di Jeddah untuk pelanggaran visa – Timur Tengah dan Afrika
Otoritas Audi Arab telah menangkap 30 pelancong Indonesia di Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah karena memasuki negara itu untuk pergi haji tanpa visa yang sesuai.
Bukannya visa yang dikeluarkan khusus untuk haji dan Umrah (ziarah kecil), kelompok itu telah tiba dengan jenis visa kunjungan yang dikenal sebagai ZiARAHyang memungkinkan warga negara asing memasuki Arab Saudi untuk periode tertentu untuk mengejar kegiatan non-haji, seperti mengunjungi keluarga atau bepergian ke situs bersejarah.
Tanggal masuk untuk pemegang ZiARAH Visa berakhir pada 13 April, setelah itu hanya pemegang visa haji yang masuk untuk menyelesaikan ziarah. Tetapi ZiARAH Pemegang visa masih dapat memasuki Arab Saudi untuk kegiatan non-hmana.
“Mereka membayar Rp 150 juta [US$9,090] untuk visa, meskipun sepenuhnya sadar bahwa visa mereka tidak dapat digunakan untuk haji, ”kata konsul jenderal Indonesia di Jeddah Yuson B. Ambary pada hari Kamis, seperti dikutip oleh Kompas.com.
Yusron mengatakan konsulat jenderal di Jeddah sebelumnya telah menerima pemberitahuan dari otoritas imigrasi Saudi bahwa 50 orang Indonesia telah mencoba memasuki negara itu untuk haji menggunakan visa pekerja musiman dan segera dideportasi.
Baca juga: Pilgrim Jawa Jawa Tengah Meninggal Setelah Mendarat di Arab Saudi
Hilman Latief, Direktur Jenderal Haji dan Umrah Organisasi di Kementerian Urusan Agama, berulang kali memperingatkan para peziarah potensial bahwa mereka tidak akan diizinkan memasuki Mekah tanpa visa haji.
“Hati -hati dengan pihak yang menawarkan [visa] Layanan tanpa kejelasan hukum untuk menghindari potensi penipuan, ”kata Hilman pada 1 Mei selama upacara pengiriman untuk kelompok peziarah Indonesia pertama, seperti yang dikutip oleh Kompas.com.
Pejabat setempat mencatat bahwa beberapa agen perjalanan menawarkan paket HAJ yang lebih terjangkau dibandingkan dengan pemerintah dan berjanji pemrosesan yang lebih mudah, tetapi telah memberikan pelanggan visa wisata sebagai gantinya.
Pengunjung asing yang tertangkap mencoba untuk pergi haji tanpa visa yang tepat dapat menghadapi sanksi seperti denda maksimum 10.000 Saudi Arab Riyal (RP 440 juta), penahanan atau deportasi.
Riyadh telah meningkatkan patroli dan pengawasan dalam klemdown pada peziarah ilegal untuk HAJ 2025, yang berlangsung dari 4 menjadi 9 Juni. Ini telah memberi Indonesia kuota 221.000 peziarah tahun ini.
Diperkirakan 1,8 juta Muslim dari seluruh dunia diperkirakan akan melakukan perjalanan ke Mekah untuk Haji tahun ini.