Kementerian mengusulkan agar keringanan pajak penjualan mobil di era COVID-19 dihidupkan kembali – Peraturan
Kementerian mengusulkan agar keringanan pajak penjualan mobil di era COVID-19 dihidupkan kembali – Peraturan
Kementerian Perindustrian mengusulkan agar pemerintahan baru yang dipimpin presiden terpilih Prabowo Subianto mengembalikan kebijakan pembebasan pajak barang mewah (PPnBM) atas pembelian mobil, yang terakhir kali diberlakukan selama pandemi COVID-19 guna mendongkrak penjualan di tengah pasar otomotif yang sedang lesu.
Melalui kebijakan tersebut pemerintah sebelumnya menanggung pajak barang mewah atas pembelian mobil atas nama pembeli.
Juru bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan kepada wartawan pada hari Selasa bahwa pemerintah dapat mengumpulkan pendapatan “dua rupiah” untuk setiap rupiah yang hilang dalam pajak barang mewah yang hilang karena pengecualian tersebut.
Ia mengatakan pemerintah “harus memandang insentif industri bukan sebagai biaya, tetapi sebagai investasi”.
Baca juga: Pembiayaan otomotif anjlok 15% pada bulan Juli akibat penurunan penjualan mobil baru
Usulan untuk mengembalikan insentif itu kembali mengemuka di tengah menurunnya penjualan mobil. Sepanjang semester pertama 2024, penjualan grosir atau penjualan pabrik ke dealer turun 19,5 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi 408.012 unit dari 506.427 unit pada periode yang sama tahun lalu menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Penurunan penjualan mobil tahun ini telah mendorong produsen mobil untuk menilai kembali target industri untuk menjual 1,1 juta mobil tahun ini, yang menandai peningkatan 10 persen dari 1 juta mobil yang terjual tahun lalu.