Pemerintah incar tambahan penerimaan hingga Rp 8,8 triliun dari kesepakatan pajak global – Regulasi
Pemerintah incar tambahan penerimaan hingga Rp 8,8 triliun dari kesepakatan pajak global – Regulasi
Penerapan pajak minimum global (GMT) sebesar 15 persen bagi perusahaan multinasional dapat meningkatkan pendapatan negara sekitar Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun (US$252 juta hingga $583 juta), menurut Wakil Menteri Keuangan Thomas “Tommy” Djiwandono.
GMT adalah perjanjian internasional yang mengusulkan penerapan pajak laba minimum 15 persen pada perusahaan multinasional yang berpenghasilan lebih dari 750 juta euro ($839 miliar) per tahun di yurisdiksi tempat mereka menyediakan barang atau jasa.
Prakarsa tersebut bertujuan untuk mengekang taktik penghindaran pajak seperti pengalihan keuntungan, di mana perusahaan mengeksploitasi celah pajak dengan memindahkan keuntungan ke negara-negara dengan tarif lebih rendah, yang sering kali menyebabkan “perlombaan ke posisi terendah”.
Ia juga berupaya memastikan distribusi pendapatan pajak yang lebih adil, berdasarkan kegiatan ekonomi perusahaan di yurisdiksi tertentu.
Diperkirakan mulai berlaku tahun ini, skema ini dipelopori oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) pada tahun 2019 dan disetujui oleh lebih dari 130 negara pada tahun 2021.
Indonesia merupakan salah satu negara yang telah berkomitmen untuk menerapkan GMT, dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan telah menyatakan bahwa peraturan mengenai hal tersebut sedang disusun.
Namun, merumuskan dan menerapkan GMT di negara-negara berkembang seperti Indonesia merupakan tantangan, karena hal itu dapat menghambat arus masuk investasi portofolio asing dan investasi langsung asing (FDI), menurut Tommy.